
Dalam perkembangan era digital saat ini, masyarakat Indonesia diberi kemudahan untuk melakukan transaksi jual beli. Baik transaksi perbankan, pembiayaan, belanja rumah tangga dan biaya untuk gaya hidup. Tidak hanya ecommerce yang memberikan kemudahan dalam bertransaksi, mengikuti perkembangan ekonomi saat ini muncul financial technology atau yang biasa disebut fintech.
Financial technology atau yang biasa disebut dengan fintech merupakan hasil gabungan antara jasa keuangan dengan teknologi yang akhirnya mengubah model bisnis dari konvensional menjadi moderat, yang awalnya dalam membayar harus bertatap muka dan membawa sejumlah uang tunai, kini dapat melakukan transaksi jarak jauh dengan melakukan pembayaran yang dapat dilakukan dalam hitungan detik saja.
Sementara fintech muncul seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat yang saat ini didominasi oleh pengguna teknologi informasi tuntutan hidup yang serba cepat. Dengan fintech, permasalahan jual beli dan pembayaran seperti tidak sempat mencari barang ke tempat perbelanjaan, bank atau atm untuk melakukan transfer dana. Karena ingin memberikan kemudahan pada masyarakat dalam bertransaksi maka fintech hadir untuk membantu para masyarakat di Indonesia.
Pada hari Jumat, 23 November 2018 saya menghadiri acara Ngobrol Bareng TEMPO di Balai Kartini Jakarta Selatan. Sore itu hadir bapak Hedrikus Passagi – Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, bapak Tumbur Pardede – Ketua Bidang Kelembagaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) – CEO & Founder FINTAG, bapak Zulfitra Agusta – Chief Commercial Officer Crowdo Indonesia dan Surya Wijaya – Chief Information Officer KlikAGG.
Saya sendiri masih belum paham loh sama legalitas beberapa fintech yang suka saya jumpai, apalagi sekarang ini semuat layanan tersebut dapat diunduh melalui smarphone. Ini yang bikin kita sering tergoda, karena sangat mudah mengaksesnya.
Yang perlu diketahui bahwa jasa keuangan terdiri dari:
- Pembayaran (Payment)
- Pendanaan (Funding)
- Perbankan (Digital Banking)
- Pasar Modal (Capital Market)
- Perasuransian (Insurtech)
- Jasa Pendukung Lainnya (Supporting Fintech)
Keberadaan Fintech di Indonesia bertujuan untuk membuat masyarakat lebih mudah mengakses produk – produk keuangan, mempermudah transaksi dan juga meningkatkan literasi keuangan. Perusahaan-perusahaan Fintech Indonesia didominasi oleh perusahaan startup dan berpotensi besar.
Bapak Hendrikus Passagi juga mengingatkan kepada kita semua, walau fintech menghadirkan kemudahan untuk melakukan peminjaman tapi tetap harus berhati-hati. Karena masih banyak Fintech yang ilegal atau tidak berizin,
Ternyata sampai pada hari Jumat kemarin, Perusahaan Fintech terdaftar atau berizin sesuai dengan peraturan OJK No.77 Tahun 2016 hanya ada 73 perusahaan. Yang harus diwaspadai adalah Fintech Lending ilegal.
Ciri-ciri Fintech Ilegal sebagai berikut:
- Kantor dan pengelola tidak jelas dan sengaja disamarkan keberadaannya.
- Syarat dan proses pinjaman sangat mudah.
- Menyalin seluruh data nomer telepon dan foto-foto dari handphone calon peminjam.
- Tingkat bunga dan denda sangat tinggi dan diakumulasi setiap hari tanpa batas.
- Melakukan penagihan online dengan cara intimidasi dan mempermalukan para peminjam melalui seluruh nomer handphone yang sudah disalin.
Di Indonesia perusahaan startup Fintech yang paling banyak didominasi oleh
- Perusahaan pembayaran, seperti: Veritrans, DoKu, Kartuku, iPay88, Easypay, MCpayment, Padipay, Kinerjapay.com, Truemoney, Faspay, Fasapay, Xendit, Espay, Wallezz, Cashlez, Mimopay, Indopay, Firstpay, IPaymu.com, Ovo, Nicepay, Hellopay, Kesles,
- Mobile payments company seperti Sakuku BCA, Dompetku Indosat Ooredoo, Uangku SmartFren, Dimo, Mynt, Matchmove
- Gift Card : GCI Indonesia
- BitCoin : BitX.co
- Electronic Money : Sepulsa.com, Davestpay.com, GoPay, Indomog, Kudo, Ayopop,
- Bebas Transfer : Kliring.co.id, SudahTransfer, Flip,
- Bayar Tagihan : Paybill.id, SatuLoket.com
- Lainnya : Ainosi
Pembiayaan (Lending)
Startup yang satu ini bergerak dalam pembiayaan. Pembiayaan yang dimaksud adalah pembiayaan dalam
- Pembiayan berbentuk utang seperti UangTeman.com, TemanUsaha.com, Terhubung.com, BosTunai.com, Mekar.id, Tanihub.com, Taralite.com, Pinjam.co.id, Eragano.com, DrRupiah.com
- Pembiayaan berbasis patungan atau pembiayaan masal (crowdfunding), seperti Wujudkan.com, Kitabisa.com, Ayopeduli.com dan GandengTangan.org. WeCare.id, Indves.com, GandengTangan.org, LimaKilo.id, iGrow.asia, Iwak.me, KapitalBoost.com
- Pembiayaan berbasis Peer to Peer Lending (P2P) : Koinworks.com, Amartha.com, DanaDidik.com, Crowdo.com, Investree.com.
- Cicilan Tanpa Kartu Kredit : Kredivo.com, ShootYourDream.com, Cicil.co.id.

Sore itu saya juga ngobrol-ngobrol dengan Pinjam Gampang dan Uang Me yang merupakan Fintech legal yang terdaftar dan mendapat izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kalau dilihat sekilas memang sepertinya sangat mudah sekali untuk mendapatkan pinjaman dari kedua fintech tersebut.
Pinjam Gampang
PT Kredit Plus Teknologi (PT KPT) didirikan pada November 2017, merupakan sebuah perusahaan penyedia layanan pinjaman berbasis teknologi informasi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 13 April 2018 sebagai penyedia layanan pinjaman Peer to Peer (P2P) dan sejak tanggal terdaftar tersebut, Pinjam Gampang hadir dalam bentuk aplikasi.
Pinjam Gampang pada saat ini hanya bisa diunduh melalui Play Store saja. Pinjam Gampang merupakan platform yang menghubungkan antara debitur yang memerlukan pendanaan dan kreditur yang dapat memenuhi kebutuhan pendanaan.
Melalui Pinjam Gampang, verifikasi yang dilakukan sangat sederhana:
- Limit pinjaman tunai sampai Rp 5.000.000,-
- Verifikasi sederhana, hanya dengan 3 langkah untuk menyelesaikan permohonan. Pinjaman tunai tanpa agunan.
- Bunga kompetitif
UangMe
Merupakan perusahaan fintech online yang aman dan terpercaya. UangMe menghubung peminjam dan pemberi pinjaman melalui platform P2P online. Dengan platform kamu peminjaman sedangkan pemberi pinjaman memperoleh hasil alternative pendanaan yang terjangkau.
Kenapa harus memilih UangMe?
Peminjam:
- Proses pengajuan mudah
- Aman melindungi privasi
- Metode pembayaran mudah
- Customer Service 7×24 jam
Pemberi Pinjaman:
- Tanpa minimum deposit
- Minimum pendanaan Rp 100.000
- Aman, melindungi privasi
- Customer service 7×24 jam
Jadi sekarang ini emang zamannya serba dimudahkan sekali, mulai dari melakukan pembayaran, transaksi dan saat ini sampai ke pinjaman bisa diakses dengan menggunakan smartphone saja. Buat yang ingin melakukan pinjaman atau investasi juga harus hati-hati ya.
Sebelum melakukan itu semua ada baiknya kita cek juga website OJK karena semua Fintech yang terdaftar secara legal pasti ada disana.
Leave a Reply